Polisi Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Polisi Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan terancam 5 tahun penjara-Firman/MPM -Firman/MPM

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Ada Penggantian CCTV di Stadion Kanjuruhan, Pengakuan Langsung dari Teknisi

Taufik mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait dengan penahanan Abdul Haris.

"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," ujar Taufik.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Ini Deretannya

Pada hari Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan, termasuk luka berat.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: