Polisi Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Polisi Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan terancam 5 tahun penjara-Firman/MPM -Firman/MPM

SURABAYA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Tersangka yang ditahan penyidik adalah Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 135 Orang

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Situs PT LIB Dihack Isinya 'RIP Sepak Bola Indonesia'

BACA JUGA:Insiden Kanjuruhan, Komnas HAM: Penyebab Utamanya Gas Air Mata

Dikatakannya, kliennya sudah menerima segala risiko terkait penetapannya sebagai tersangka. Salah satunya adalah upaya penahanan.

"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.

Ditegaskannya, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan ke-134 Meninggal Karena Luka di Kepala dan Tulang Dada

BACA JUGA:Kok Bisa Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan Terhapus Karena Gangguan Internet, Ini Kata TGIPF

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ungkapnya.

Taufik menuntut agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: