Instruksi Kapolri untuk Polantas Jika Pengendara Melanggar: Ditegur, Edukasi, Dilepas

Instruksi Kapolri untuk Polantas Jika Pengendara Melanggar: Ditegur, Edukasi, Dilepas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan arahan presiden jokowi di Istana Negara-sekretariat presiden-tangkapan layar youtube

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Titik Kamera Tilang Elektronik

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot, serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: