Bekasi

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait pengendalian kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, surat edaran tersebut termasuk pelarangan peredaran obat sirup.

"Kita sudah berikan surat edaran, hari ini kita tidak lagi menggunakan obat yang mengandung sirup," ungkap Tri Adhianto saat ditemui, Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurutnya terdapat 5 merek obat sirup yang di tarik dari pasaran, namun Tri Adhianto tidak menjelaskan secara rinci yang mana telah ditarik.

Tri Adhianto juga meminta kepada masyarakat untuk sementara waktu, menggunakan obat tablet apabila dibutuhkan terutama untuk anak.

BACA JUGA:Pakar dari UGM Bilang Tidak Semua Obat Sirup Harus Dilarang

BACA JUGA:Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirup Dijual, Ini Daftarnya

"Sementara kita menggunakan yang tablet saja untuk menajaga hal yang tidak di inginkan, selama nanti ketentuan yang di keluarkan pemerintah," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan rapat dengan beberapa pihak, guna melakukan pembahasan penambahan fasilitas pendukung perawatan pasien di Kota Bekasi.

"Jadi memang sangat terbatas sekali, baik swasta maupun pemerintah yang memiliki Hemodialisa. secara tempat, kita sudah siap tinggal penambahan fasilitas itunya saja," terangnya.

Tri Adhianto juga meminta kepada pihak terkait guna penambahan dokter, yang ahli dalam bidang gangguan ginjal akut atipikal pada anak karena kurangnya tenaga di Kota Bekasi.

BACA JUGA:Hentikan Peredaran Obat Sirup, Instruksi Dinkes Pemkot Bekasi ke Dokter: Resepkan Obat Puyer

BACA JUGA:Pakar dari UGM Bilang Tidak Semua Obat Sirup Harus Dilarang

"Kita juga minta kebijakan terkait dokter yang menangani, karena ternyata dokternya khusus jadi kita keterbatasan. kita minta dokter diluar, bisa menangani anak anak," ucapnya.

Sebelumnya Kadinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan, telah menerim surat perintah dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengenai keputusan penghentian peredaran obat sirup.

"Sementara tidak diberikan dahulu perintah kemenkes, kami akan berlakukan surat himbauan untuk tenaga kesehatan, maupun pelayanan kesehatan," kata Tanti Rohilawati, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Nantinya diinstruksikan seluruh apotek ataupun rumah sakit di wilayah Kota Bekasi, tidak mengeluarkan obat yang berbentuk cair maupun sirup.

Admin
Penulis