Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirup Dijual, Ini Daftarnya

Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirup Dijual, Ini Daftarnya

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar 102 nama-nama obat sirup yang sementara dilarang beredar. 

Produk obat sirup itu dirilis setelah Kemenkes melakukan kunjungan ke beberapa pasien gagal ginjal dan terdapat sejumlah jenis obat sirup yang dikonsumsi. 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya belum putuskan 100 persen obat itu berbahaya, namun sebagian besar telah diketahui. 

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu gagal ginjal. 

BACA JUGA:Tanpa Obat Sirup, Dokter Risky Vitria Bagikan Tips Penting Cara Atasi Demam Pada Anak

BACA JUGA:Ini Daftar 102 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Budi mengatakan baru-baru ini pihaknya menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab gagal ginjal

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

"Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. Yang kami tahu, semua obat sirop memiliki probabilitas senyawa berbahaya," katanya.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol

BACA JUGA:Pastikan Penyetopan Penjualan Obat Sirup, Puskesmas Cipondoh Sidak Apotek dan Klinik

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: