Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?

 Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?

Rumah Kadiv Propam Polri yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.-PMJ News-

"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: