Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Kompol Baiquni Wibowo saat jalani sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan-pengadilan negeri jakarta Selatan-youtube

Keesokannya, pada 14 Juli 2022, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan bertanya soal perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan.

Arif sampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Baiquni.

BACA JUGA:Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Jangan Ditanya Lagi

BACA JUGA:Siapa yang Bayar Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi? Ini Jawaban Kapolri

"Apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat, Rif. Perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum dan Saksi Arif Rachman Arifin jawab 'sudah dilaksanakan Ndan," ungkapnya Jaksa.

Untuk diketahui, para tersangka Obstruction of Justice akan jalani sidang perdana atas kasus kematian Brigadir j.

Para tersangka Obstruction of justice yakni,  Hendra Kurniawan,Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Breaking News: Kubah Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara Terbakar

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin (17/10).

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," kata Djuyamto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Imbauan Kemenkes

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: