5,4 Persen Masyarakat Tak Tahu Kasus Sambo, LSI Denny JA: Cukup Dramatis Selayaknya Sinetron yang Populer

5,4 Persen Masyarakat Tak Tahu Kasus Sambo, LSI Denny JA: Cukup Dramatis Selayaknya Sinetron yang Populer

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news

Berdasarkan hasil sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada kamis, 20 oktober 2022 mendatang.

Namun hanya Bharada E yang berbeda dengan Ferdy Sambo cs, pasalnya Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada persidanganya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tdak ajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah tepat.

BACA JUGA:Ini Wajah Aipda Haerul, Polisi yang Corat-Coret Dinding Polres Luwu dengan Tulisan 'Sarang Pungli'

"Beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaanya sudah cermat, sudah tepat," ucap Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2022.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai dengan asas pengadilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan," demikian ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022. 

Ketua Majelis Hakim pun menjawab permohonan Kuasa Hukum Richard Eliezer dengan penolakan. 

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Gus Muwafiq Puji Kapolri: Top Berani Ambil Risiko Bersih-Bersih, Kirim Al-Fatihah untuk Polri

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jika jaksa tidak menyanggupi, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," ucap Wahyu.

BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar 9 Irjen Pol yang Dilantik Sebagai Jadi Kapolda

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: