Wanda Hamidah Soroti Aksi Kompol Ocha Usir Satpol PP dan Preman dari Rumahnya: Perempuan dan Berani

Wanda Hamidah Soroti Aksi Kompol Ocha Usir Satpol PP dan Preman dari Rumahnya: Perempuan dan Berani

Eks anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem Wanda Hamidah.-Instagram/@wanda_hamidah-

Selain itu Kapolsek Menteng itu juga menjelaskan kalau urusan ini biar diselesaikan antara pemilik rumah dengan pengacara atau kuasa hukum.

BACA JUGA:Wanda Hamidah Sujud Syukur Usai Kediamannya Tak Jadi Dikosongkan: Rumah Kami Dalam Posisi 'Status Quo'

"Itu urusannya bu Wanda dengan pihak lawyer, saya mau semua pulang," beber Kompol Ocha.

Bahkan Kompol Ocha lagi-lagi meminta dengan tegas ke Satpol PP dan preman yang mengintimidasi rumah Wanda Hamidah untuk bubar.

"Gak ada lagi Satpol PP di sini, gak ada lagi preman di sini, semuanya pulang!," kata Kompol Ocha.

"Biar saya yang jaga di sini. Ayo, ayo, ayo, ayo silakan bubar, sekali lagi saya bilang silakan bubar!," tambahnya.

BACA JUGA:Bela Wanda Hamidah, Tsamara Amany: Permainan Mafia Tanah Harus Dilawan

Sebelumnya eks anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah bakal digusur dan dirinya bilang kami mohon perlindungan hukum Pak Jokowi (Joko Widodo), Kamis, 13 Oktober 2022.

Kejadian tersebut terungkap lewat video unggahan yang ditayangkan langsung oleh Wanda Hamidah di akun media sosial Instagram pribadinya.

Video berdurasi 35 menit 18 detik tersebut memperlihatkan orang-orang yang berada di depan rumah Wandah Hamidah.

Dalam keterangan yang disampaikan Wanda Hamidah, rumah yang sudah ditinggalinya sejak 1960 silam ini akan digusur dan meminta perlindungan hukum.

BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960," tulis Wandah Hamidah.

Selain itu Wanda Hamidah juga mencium adanya tindakan sewenang-wenang dari Pemkot Jakarta Pusat atas arahan Gubernur DKI Jakarta.

"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," beber Wanda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: