Bawaslu Mulai Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas Satpol PP Garut dan ASN Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2

Bawaslu Mulai Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas Satpol PP Garut dan ASN Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2

Kantor Bawaslu RI--net

FIN.CO.ID- Sejumlah pelanggaran netralitas pemilu oleh aparatur sipin negara (ASN) di Jawa Barat (Jabar) mulai ditangani oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jabar. 

Pelanggaran netralitas ASN Jabar ini dilakukan di dua tempat. Yakni di Kabupaten Garut oleh sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang nyatakan dukungan ke Cawapres Gibran Rakabumh Raka. 

Kemudian di Kota Bekasi, terdapat sejumlah ASN mengenakan Jersey bernomor punggung 2 yang merupakan nomor urut salah satu capres. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya mulai memanggil para terlapor dua kasus tersebut. 

BACA JUGA:

"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto Jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini," kata Syaiful di Bandung, Selasa 9 Januari 2024.

Syaiful mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan Bawaslu RI, serta dari temuan Bawaslu sendiri terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini, akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," ucap dia.

BACA JUGA:

Terkait kasus netralitas dengan dugaan ada tindak pidana pemilu, Syaiful mengatakan pada kedua kasus itu, Bawaslu akan melibatkan penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli, baik pidana maupun telematika. 

Hal itu guna memastikan unsur pelanggaran baik dalam barang bukti berupa rekaman video bagi kasus di Kabupaten Garut, ataupun foto di Kota Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: