Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)-Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Seperti diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa (irjen) Teddy Minahasa akan menjelani pemeriksaan perdana, Senin (17/10/2022).

Yakni sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba.

Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polri.

"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dilansir Antara, Senin pagi. 

BACA JUGA:Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan Dihentikan? Khofifah: Semua dalam Konsolidasi Saya

Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dedi menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.

"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.

Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Imran Khan Menang Banyak di Pemilihan Sela, Raup 6 dari 8 Kursi Majelis Nasional Pakistan

Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: