Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan
Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news
BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia: Berdaulat Melalui Keragaman Pangan Lokal
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sumber: