Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun

Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun

Ilustrasi Polisi--

Diketahui, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz Ditahan Kejari Indramayu

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: