4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz Ditahan Kejari Indramayu

 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Santri Tahfidz Ditahan Kejari Indramayu

Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz resmi ditahan. 

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.

Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

BACA JUGA: Belum Punya Pengacara, Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa

"Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfidz al quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.

Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Hasil Invetigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ditarget Jokowi 14 Hari, Mahfud MD: 10 Hari Saja

"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: