Dedengkot Bonek: PSSI dan Broadcaster Liga 1 Harusnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dedengkot Bonek: PSSI dan Broadcaster Liga 1 Harusnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pentolan Bonek (suporter Persebaya Surabaya), Andie Peci.-Screenshot YouTube/Tuah Bola-

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran di Kota Bekasi, Disdik Jabar Siapkan Jurus Tak Terduga

BACA JUGA:Bersedia Jadi Saksi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tuntutan Ketum PSSI Iwan Bule agar bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris. 

"Panpel 'kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab, terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama. Jika posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum," kata kuasa hukum Abdul Haris, Sumardhan, di Mapolda Jatim, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dijelaskannya, fakta di lapangan Aremania banyak yang meninggal dunia dan luka-luka diduga disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Kami tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya, 'kan itu untuk kepentingan ke depan juga," kata dia.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Tersangka Tragedi Kajuruhan: Jenazah Korban Harus Diautopsi Kalau Mau Usut Tuntas

Menurut dia, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan.

"Kami ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain, segera diusut tuntas," ujarnya.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," lanjutnya.

Autopsi Jenazah Korban

Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan mendesak polri untuk autopsi 131 jenazah korban tragedi.

BACA JUGA:Menpora Tegaskan Persiapan Piala Dunia U-20 Tetap Jalan di Tengah Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Bersedia Jadi Saksi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Desakan tersebut disampaikan salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: