Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Waria Salon Kecantikan di Bekasi
Pelaku berinisial BD saat memberikan pengakuan pembunuhan waria di salon kecantikan di Bekasi.--
Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Sumber: