Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono--PMJ news

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

BACA JUGA:Selamat, Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Namun demikian, pasal yang sama juga menyebutkan, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri Adapun kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024 mencapai 272 orang, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. 

Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur Jakarta

Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 nanti. 

Terpilihnya Heru Budi Hartono diputuskan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 Oktober 2022 siang. 

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. 

BACA JUGA:Satria Kanjuruhan

BACA JUGA:Timnas U-17 Indonesia Apresiasi Palestina

Mereka adalah Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Terpilihnya Heru Budi Hartono juga sudah diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Capres dari Partai Nasdem ini mengucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono. 

"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan di Jakarta, pada Jumat 7 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: