Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Sekretariat Keperesidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono resmi jadi Penjabat  (PJ) Gubernur DKI Jakarta untuk gantikan Anies Baswedan.

Heru Budi Hartono terpilih jadi PJ Gubernur DKI Jakarta berdasarkan putusan Sidang Tim penilai AKhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada umat, 7 Oktober 2022.

Hasil keputusan tersebut, Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 nanti. Maka dari itu ia bakal menjabat sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta sampai 2024 mendatang.

Lalu apa saja yang tak boleh dilakukan Budi Hartono selama menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Faizal Assegaf Singgung Kerja Senyap Anies Baswedan

BACA JUGA:Anies Tinggalkan Banyak PR untuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, PDIP: Begitu Banyak

Sebagai pengganti sementara penjabat memiliki tugas dan wewenang untuk mengantkan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Namun terdapat hal yang dilarang untuk melakukan Penjabat Kepala selama mengemban jabatanya.

Larangan itu diatur secara detail dalam Pasal 132 A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang pemiliha, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Anies: Kami Percaya Presiden Ambil Keputusan Demi Kebaikan Masyarakat

BACA JUGA:Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Menurut pasal tersebut, ada 4 hal yang dilarang melakukan penjabat kepada daerah yakni;

1. Melakukan mutasi pegawai

2. Membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: