Heru Budi Jadi Pj Gubernur, Pengamat Yakin Terbangun Hubungan Harmonis dengan DPRD DKI
Balaikota DKI Jakarta. (ist)--
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022.
Sehingga pemerintah pusat harus memilih Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan daerah hingga terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Sumber: