Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang--

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Aturan Khusus Pengamanan Pertandingan

Selain itu, dia juga mengabaikan kondisi kapasitas penonton. Ia mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual hingga 42 ribu.

Lalu, Security Officer Suko Sutrisno. Dia menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Dia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Selaim itu Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.

“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri Sigit. 

Berikutnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton. 

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata. 

Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari pihak kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: