Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu pekan lalu.

Keenam tersangka terdiri atas tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.

Tersangka dari warga sipil yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Para tersangka dimumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA:Adakah Sanksi FIFA untuk Indonesia Terkait Tragedi Kanjuruhan? Begini Kata PSSI

BACA JUGA:6 Tersangka Kanjuruhan akan Diproses di Polda Jawa Timur

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktber 2022.

Ada pun masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Diantaranya:

Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pihak yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Padahal, Satadion Kanjuruhan belum memenuhi standar layak fungsi. Dia dijerat dengan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Ketua Panita Pelaksana (Panpel) laga Arema FC, Abdul Haris sebagai pihak mengabaikan keamanan.

Dia diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. 

BACA JUGA:Begini Kronologi lengkap Tragedi Kanjuruhan Menurut Versi Kapolri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: