Kini, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Belanja karena Rekening Diblokir KPK

Kini, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Belanja karena Rekening Diblokir KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --

BACA JUGA:MAKI: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Hoaks

BACA JUGA:Giring Ganesha Heran Kepada AHY yang Bela Lukas Enembe: Menyakitkan Warga

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, transaksi secara nontunai atau cashless sudah lazim digunakan masyarakat Indonesia. 

Data Bank Indonesia mencatat per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 66,65% secara tahunan mencapai Rp 34,6 triliun. 

Sementara itu, nilai transaksi digital banking meningkat 62,82% secara tahunan menjadi Rp 4.314,3 triliun.

BACA JUGA:Mahfud MD Beri Jaminan Pada Lukas Enembe, Syaratnya...

BACA JUGA:Siapkan 1.800 Personel, Kapolri: Siap Bantu KPK Proses Lukas Enembe

Pihak perbankan pun telah menawarkan berbagai produk pembayaran nontunai, seperti e-money, kartu kredit, atau kartu debit. 

Dari sekian produk pembayaran itu, kartu debit barangkali lebih familiar digunakan.

Lantas apa yang membedakan kartu debit dan kartu ATM? 

Sebetulnya kartu ATM dan kartu debit memiliki fungsi yang sama atau hanya berbeda istilah saja.

BACA JUGA:Paulus Waterpauw Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur: Daripada Ditangkap KPK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: