Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Irwasum dan Propam Periksa 31 Anggota Polisi

Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Irwasum dan Propam Periksa 31 Anggota Polisi

Potret mengharukan saat dua orang suporter menyelamatkan anak kecil di dalam stadion Kanjuruhan Malang (dok Istimewa)--

"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. 

BACA JUGA:Pele Sayangkan Tragedi Kanjuruhan: Salah Satu Bencana Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: