Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Irwasum dan Propam Periksa 31 Anggota Polisi

Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Irwasum dan Propam Periksa 31 Anggota Polisi

Potret mengharukan saat dua orang suporter menyelamatkan anak kecil di dalam stadion Kanjuruhan Malang (dok Istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.

BACA JUGA:Suporter Akui Rela Seluruh Pertandingan di Stadion Candrabhaga Bekasi Tertunda

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi, Rabu 5 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. 

Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Soal Tragedi Kanjuruhan: Bukan Arema Lawan Bonek Tapi Suporter vs Petugas, Ada yang Teriak Sambo!

"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.

BACA JUGA: Oknum TNI Tendang Aremania, Dudung Menyerahkan ke TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Untuk menetapkan status tersangka, lanjutnya, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: