Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam

Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam

Bripka Madih anggota Provos Polsek Jakarta Timur saat ditemui di kediamannya-Tahta Aldo-

Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam - Bripka Madih tak terima dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Karenanya Bripka Madih yang namanya terseret-seret dalam kasus Polisi Peras Polisi melaporkan Kombes Trunoyudo ke Propam Polri dengan tuduhan pelanggaran kode etik, Jumat, 17 Februari 2023.

Ternyata bukan hanya Kombes Trunoyudo, Bripka Madih juga melaporkan penyidik hingga kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 dan 2012.

Kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang mengatakan kliennya melaporkan tiga pihak atas pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Kasus Polisi Peras Polisi, Ketua RW Sebut Kelakuan Provost Madih Arogan dan Meresahkan Warga!

"Kami tim kuasa hukum mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," katanya, Jumat, 17 Februari 2023.

Laporan Bripka Madih telah diterima Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divpropam Polri Nomor: SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.

Dijelaskan Charles, ketiga pihak yang dilaporkan diduga tak profesional dalam menangani laporan kliennya.

Sudah 12 tahun laporan yang dilayangkan kliennya tak ada kejelasan.

BACA JUGA:Bripka Madih Mundur dari Kepolisian? Begini Penjelasannya

Laporan yang dimaksud yaitu dugaan penyerobotan tanah pada 2011 dan pengeroyokan pada 2011.

Dalam laporan dugaan pengeroyokan, telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti beserta tanda terima buktinya.

"Yang menerima barang buktinya adalah AKP AY. Akan tetapi, sampai hari ini klien tak pernah menerima haknya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," katanya.

Terkait laporannya terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, yaitu tentang penyataan yang diduga tidak sesuai fakta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: