Rabu, Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs Baru Dilakukan

Rabu, Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs Baru Dilakukan

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

 BACA JUGA:Sambo Bukan Polisi

BACA JUGA:Resmi! Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan.

Sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022.

BACA JUGA:Jokowi Sudah Teken Pemecatan Ferdy Sambo

Ketut mengatakan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.

Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.

 BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

Sebelumnya, Rabu (28/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka "obstruction of justice" dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung awab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21.

Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

Sedangkan tujuh tersangka "obstruction of justice", Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: