Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beberkan Hasil Pemeriksaan Tiga Kapolda: Ini Supaya Menjadi Jelas

"Kapolri membuktikan bahwa dirinya tegas dalam bersikap dan cermat dalam bertindak. Selain itu, ini merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Seknas Dakwah dan Zikir Jokowi KH Rizal Maulana menyambut baik lengkapnya berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Ini menunjukkan Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apa pun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo," kata Rizal.

BACA JUGA:Sempat Digadang-gadang Jadi Saingan PlayStation dan Xbox, Google Stadia Resmi Dihentikan

Ia berharap para jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Kiranya proses persidangan kasus ini berjalan lancar tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak mana pun," harap dia.

BACA JUGA:Pemborosan! Kota Depok Mau Bangun Alun-alun Dekat Situ Tujuh Muara, Anggarannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Berkas kasus kematian Brigadir J sendiri terbagi menjadi dua bagian. Perkara dugaan pembunuhan dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kemudian kasus lainnya dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: