Tersangka Putri Candrawathi Bungkam Saat Ditanya Tentang Penahanan Dirinya

Tersangka Putri Candrawathi Bungkam Saat Ditanya Tentang Penahanan Dirinya

Tersangka Putri Candrawathi datangi Mabes Polri, Jakarta.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

BACA JUGA:Penampakan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atay Brigadir J. 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tambahnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini Didampingi Febri Diansyah

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri  Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

BACA JUGA:Ragam Kritikan Kepada Febri dan Rasamala Usai Gabung dengan Tim Pengacara Putri Candrawathi

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. 

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU," ujar Fadil.

"Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," tambahnya saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: