Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini Didampingi Febri Diansyah

Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini Didampingi Febri Diansyah

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan menjalani wajib lapor hari ini di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 30 September 2022.

Ferbri mengatakan, tim kuasa hukum akan mendampingi Putri dalam melakukan wajib lapor.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya kepada awak media, Jumat 30 September 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

BACA JUGA:Ragam Kritikan Kepada Febri dan Rasamala Usai Gabung dengan Tim Pengacara Putri Candrawathi

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Alasannya Mulia Sekali

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

BACA JUGA:Novel Baswedan Kaget dan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi: Sebaiknya Mundur

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 19 September 2022, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: