Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY

Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY

Gedung Mahkamah Agung-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ada dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

BACA JUGA:Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa.

"Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal; yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

Sebelumnya, Mukti menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk berkoordinasi lebih lanjut soal pemeriksaan dua hakim tersebut. 

Berdasarkan nota kesepahaman antara KY dan KPK, dia menjelaskan KY akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.

"Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK; dan begitu juga sebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY," jelasnya.

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Selain itu, dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu, tambahnya, maka KY bersama dengan KPK dan MA melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan KY tersebut juga membahas upaya-upaya pencegahan korupsi agar kasus yang menjerat dua hakim tersebut tidak terulang kembali.

"Tadi dibicarakan terkait upaya-upaya kami ke depan untuk mencegah supaya hal-hal yang menyangkut perilaku hakim itu dapat kami cegah dari awal. Di sisi lain, KY juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim tersebut," kata Alex.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu, KPK juga menetapkan empat tersangka selaku penerima suap, yakni dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: