Dengar Lesti Kejora Diduga Dapat KDRT oleh Rizky Billar, Alumni D' Academy: Semoga Hoax

Dengar Lesti Kejora Diduga Dapat KDRT oleh Rizky Billar, Alumni D' Academy: Semoga Hoax

Kiri Aty Ratu Kodong dan Lesti Kejora-@aty_ratu_kodong-Instagram

Pidana Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulakn penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari- hari.

BACA JUGA:Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku

Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: