Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Selamat Datang, Mari Bersihkan Korupsi di Negeri Ini

Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Selamat Datang, Mari Bersihkan Korupsi di Negeri Ini

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

BACA JUGA:Ngaku Pegawai Leasing Motor, Gak Tahunya Cuma Modus

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Komisi III DPR RI memilih pensiunan jaksa tersebut sebagai pengganti Lili.

"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. 

BACA JUGA:Laskar Patriot Belum Terkalahkan, Persipasi Bekasi Menang 6-1 Menjamu Ebod Jaya FC

BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Kinerja Emiten Turut Sokong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada tanggal 11 Juli 2022.

BACA JUGA:Korban Melawan, Pria di Bantul Ini Tega Cabuli Penyandang Disabilitas di Bawah Umur

Adapun soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) disebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Selanjutnya ayat (2) disebut bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

BACA JUGA:Kuteks Halal Asal Tangerang Tembus Pasar Mancanegara, Inggris Perancis Terbaru di China

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: