Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.-Screenshot YouTube/CHOLIL NAFIS OFFICIAL-

"Dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu  turunlah ayat ini," jelasnya.

Cholis Nafis menjelaskan, Ibnu Katsir mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dg orang musyrik dari kitabiyah n watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan muslim dg kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5:

Cholis Nafis melanjutkan, Abdullah bin Umar dan sahabat menyatakan haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). 

BACA JUGA:Soal Ledakan di Aspol Sukoharjo, Kapolda Jateng Bilang Begini

BACA JUGA:Nikah Beda Agama, Abu Janda Bilang Dalam Agama Bisa, Gus Baha: Sampai Mati pun Tak Ada Dalilnya

"Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah," ucapnya.

Lebih lanjut, Nafis menjelaskan keputusan MUI no.  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Kata dia, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  

Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sementara itu Muhammadiyah dalam keputusan Tarjih ke-22 tahun 1989 telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan, Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang  pada zaman Nabi SAW.

"Ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga  pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram," ujarnya.

"Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Kitabiyah (Yahudi atau Nasrani) ada perbedaan pendapat antara ulama salaf, namun ulama kontemporer khususunya ulama-ulama yang tergabung di ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlak tidak sah dan haram," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: