Nikah Beda Agama, Abu Janda Bilang Dalam Agama Bisa, Gus Baha: Sampai Mati pun Tak Ada Dalilnya

Nikah Beda Agama, Abu Janda Bilang Dalam Agama Bisa, Gus Baha: Sampai Mati pun Tak Ada Dalilnya

Pria Kristen dan wanita Muslim menikah dan menggelar pemberkatan di Gereja. -Facebook Ahmad Nurcholish-

JAKARTA,FIN.CO.ID- Belum lama ini beredar luas di media sosial pasangan pengantin beda agama menggelar pemberkatan dan pernikahan di Gereja.

Peristiwa itu diduga di Semarang, Jawa Tengah. Dari foto yang tersebar, wanita muslimah menggunakan gaun pengantin putih berjilbab. Sementara laki-laki adalah non muslim atau beragam Kristen, mengenakan jas hitam lengkap. 

Pernikahan itu tuai kontroversi di media sosial. Ada yang menganggap sah-sah saja. Ada pula yang menganggap haram dalam Islam. 

(BACA JUGA:Viral Nikah Beda Agama di Semarang, MUI: Haram! Kalau Mau Beruntung Dunia Akhirat Harus Patuh Ketentuan-Nya)

Jauh sebelumnya, Ulama kharismatik Nahdatul Ulama (NU), Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha, telah membahas permasalahan nikah beda agama dalam Islam. 

Dalam sebuah ceramahnya, Ulama asal Rembang ini menjelaskan berdasarkan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.

Secara teks asli Alquran, Gus Baha menilai bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan seorang wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani. 

(BACA JUGA:Nikah Beda Agama Sama dengan Zina, UAS: Neraka Tempatmu! )

Sebaliknya, seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau non-Muslim. 

Alasan laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, karena laki-laki adalah pemimpin. Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya. 

"Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," kata Gus Bahwa melalui Youtube Ngaji Online. 

Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama. 

Gus Baha berkata, Imam Syafi'i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim. 

(BACA JUGA:HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: