Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.-Screenshot YouTube/CHOLIL NAFIS OFFICIAL-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan, para ulama dan organisasi Islam yang ada di Indonesia telah sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan hukumnya haram dalam Islam.

Kiai Nafis mengatakan hal tersebut usai menjadi saksi dalam sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang meyoal dilarangnya nikah beda agama. Saya tegaskan para ulama di organiasasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," ujar Cholil Nafis, lewat keterangan tertulis Senin 26 September 2022. 

Nafis mengatakan, UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang, Sesuai...

BACA JUGA:Ribut-Ribu Nikah Beda Agama, Abu Janda: Woi, Itu Urusan Mereka dengan Allah!

"Ketentuan UU, sah perkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," ujar Cholil.

Kemudian UU No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 menjelaskan:  'perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'

"Menunjukan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Nafis menjelaskan, Kompilasi Hukum Islam, pasal 4 berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No. 1 Thn 1974 Pasal 40 menyebut, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

BACA JUGA:Staf Khusus Jokowi, Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Pemberkatan di Gereja Katedral

BACA JUGA:Nikah Beda Agama, Abu Janda Bilang Dalam Agama Bisa, Gus Baha: Sampai Mati pun Tak Ada Dalilnya

Kemudian pasal 44 KHI: Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien".

Kemudia dalam Islam, Kiai Nafis menjelaskan sebab turun ayat 221 Qura'n surat Al-baqara tentang pernikahan beda agama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: