Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

Kemudian penggeledahan tanggal 21 September 2022 di Kantor dan Gudang PT NGC Kabupaten Cirebon milik seseorang berinisial O di Kabupaten Bandung, dilanjutkan Kamis, tanggal 22 September 2022, di Kantor dan Pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi.

“Dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual atau memindahtangankan garam industri yang diimpor ke pasaran sebagai garam konsumsi,” kata Ketut.

Posisi kasus ini pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi PT Adhi Persada Realti Anak Usaha Adhi Karya, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka )

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

“Terkait dengan kerugian negara, sedang dalam proses dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: