DMO Tak Dihapus, Mendag: Pengusaha Sawit Wajib Sediakan 300 Ribu Ton Minyak untuk Dalam Negeri

DMO Tak Dihapus, Mendag: Pengusaha Sawit Wajib Sediakan 300 Ribu Ton Minyak untuk Dalam Negeri

Ilustrasi Kelapa Sawit-Istimewa-

NUSA DUA, FIN.CO.ID - Pemerintah memastikan kebijakan Domestic Market Oblibation (DMO) tak dihapus.

Itu artinya pengusaha pengolahan sawit wajib memasok 300.000 ton minyak sawit mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Penegasan tersebut disamaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

(BACA JUGA:Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Bikin Macet Jalur Distribusi Pangan saat Inflasi Provinsi Jambi Tinggi)

(BACA JUGA:Dukung Perekonomian Daerah, Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit)

(BACA JUGA:Tak Berdampak pada Petani, Kebijakan Penerapan Pungutan Ekspor Sawit Harus Dievaluasi Lagi )

Dia mengatakan tak ada penghapusan kebijakan DM sawit.

Kebijakan DMO Sawit mengharuskan pelaku usaha memasok 300.000 ton minyak sawit mentah untuk dalam negeri.

"Tidak ada," tegasnya di Nusa Dua, Bali, Rabu, 21 Desember 2022.

(BACA JUGA:Hidupkan Asa Petani Sawit Melalui Koperasi)

(BACA JUGA:Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Ekspor Baru)

Pun yang dikatakan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra.

Dia mengatakan DMO sawit akan tetap diberlakukan.

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian pasokan minyak sawit domestik, sehingga pasokan dan harga terjaga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: