Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Ekspor Baru

Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Ekspor Baru

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai-Istimewa-

JAKARTA, FIn.CO.ID -- Pemerintah terus berupaya menjaga industri kelapa sawit dalam negeri. Mengingat di perekonomian Indonesia, industri ini memiliki peranan strategis dalam menghemat devisa, membangun kedaulatan energi, mendorong sektor ekonomi kerakyatan, dan menyerap tenaga kerja. 

Terlebih saat ini, Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia atau lebih dari 55 persen produksi dunia.

(BACA JUGA:WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Dinkes Tangerang Gercep Antisipasi)

Sebagai perwujudan upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. 

Kebijakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam kepentingan dunia, yaitu untuk mengatasi lonjakan harga komoditas pangan dan energi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin 25 Juli 2022 mengatakan, penerbitan PMK yang berlaku sejak 15 Juli 2022 ini dilatarbelakangi oleh adanya usulan dari Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. 

Adapun tujuan dari pemberlakuan peraturan tersebut di antaranya untuk mendukung percepatan ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya di dalam negeri, serta menciptakan profit usaha yang berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

(BACA JUGA:Sindir Balik Roy Suryo, Ferdinand Hutahaean: Mas Roy Kalau Butuh Bantuan Biaya Perawatan Kabari Saya)

Lebih lanjut, Hatta menyebutkan pokok-pokok pengaturan PMK ini utamanya memuat perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

"Tarif pungutan ekspor untuk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya menjadi 0 pada periode 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Lalu, tarif pungutan ekspor untuk CPO maksimal sebesar USD200/MT sebelum 15 Juli 2022 dan tarif pungutan ekspor maksimal sebesar USD240/MT mulai 1 September 2022," ungkap Hatta. 

Hatta pun menegaskan dukungan Bea Cukai atas berlakunya kebijakan PMK nomor 115/PMK.05/2022 yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor dan dukungan terhadap kebijakan, mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan. 

(BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sindir Orang Pecicilan di Medsos Tapi Minta Iba di Dunia Nyata, Netizen Kaitkan Roy Suryo)

"Sebagai garda terdepan di perbatasan dan memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pelayanan kegiatan ekspor, Bea Cukai siap menerapkan langkah-langkah strategis, sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tak ketinggalan, kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk bersama meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang ekspor yang dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: