Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun
Ratu Atut Chosiyah (tiga dari kiri) Saat Menerima SK Bebas Bersyarat di Lapas Kelas II A Tangerang (dok Divpas Banten) for fin.co.id--
Yakni, kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 Miliar dalam kasus sengketa Pilkada Banten.
Serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 79 miliar.
Atas dua kasus tersebut Ratu Atut divonis hukuman penjara selama 12,5 tahun. (Rikhi Ferdian)
Sumber: