Digaruk Polisi Saat Balap Liar, Puluhan Remaja di Tangerang Dikenakan Wajib Lapor ke Polsek Panongan

Digaruk Polisi Saat Balap Liar, Puluhan Remaja di Tangerang Dikenakan Wajib Lapor ke Polsek Panongan

Para Remaja Pelaku Balap Liar di Citra Raya, Panongan, Saat Digaruk Polisi--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Balap Liar di Tangerang - Puluhan remaja yang melakukan aksi balap liar di Jalan Baru Lugano Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digaruk polisi.

Total ada 29 remaja yang diamankan aparat Polsek Panongan dengan barang bukti 22 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar itu.

"Ya, kami amankan 29 remaja yang terlibat aksi balap liar serta 22 Unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat," jelas Kapolsek Iptu Hotma P.A Manurung, Jumat 31 Maret 2023.

Dikatakan Hotma, puluhan remaja pelaku balap liar itu terjaring dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) kepolisian bersama unsur TNI.

Operasi Cipkon saat Ramadan itu menyasar para pelaku tindak pidana seperti Curat, Curas, Curanmor, geng motor, premanisme, Narkoba.

BACA JUGA:

"Termasuk Miras, balap liar, perang sarung dan perang petasan," ucap Hotma.

Dia melanjutkan, 29 remaja yang terlibat aksi balap liar itu pihaknya memanggil keluarga atau orang tuanya.

Oleh polisi para orang pelaku juga diingatkan untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi aksi balap liar.

BACA JUGA:

"Kami memberikan imbau agar aksi balap liar ini tidak diulangi lagi karena tentunya dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Diakhir Hotma menerangkan, sebelum dipulangkan puluhan remaja yang didampingi orang tuanya itu juga diminta Polsek Panongan untuk membuat surat pernyataan.

"Kita minta buat surat pernyataan dak dan wajib lapor ke Polsek Panongan," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: