Status Hukum Fahmi Alamsyah Nggak Jelas, Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Seharusnya Jadi Tersangka Turut Serta

Status Hukum Fahmi Alamsyah Nggak Jelas, Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Seharusnya Jadi Tersangka Turut Serta

Irjen Ferdy Sambo dan Fahmi Alamsyah-dok-Twitter

Hal senada juga disampaikan mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.  

Dia menyebut Fahmi Alamsyah sangat layak menjadi tersangka. Tuduhannya menyebarkan berita atau informasi bohong. 

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Ada Penembak Ketiga Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Komnas HAM)

"Ternyata kronologis itu disusun oleh pihak luar yang bukan Polri. Disebut-sebut yang membuat saudara Fahmi Alamsyah. Dia juga salah satu penasihat ahli kapolri. Kita kaget. Apa Polri nggak punya ahli menyusun rilis kok sampai orang luar," kata mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto seperti dikutip fin.co.id melalui chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Rabu, 17 Agustus 2022. 

Terlebih, pers rilis yang diduga dibuat Fahmi Alamsyah itu digunakan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 11 Juli 2022 lalu.

"Kita harus salut. Kita harus angkat topi sama yang namanya Fahmi Alamsyah. Ini langka. Ada orang minta mundur dari jabatannya. Dia mundur setelah ini diketahui rekayasa dan menimbulkan kehebohan luar biasa. Tanggal 9 Agustus 2022 Fahmi Alamsyah menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat ahli kapolri," imbuhnya. 

Menurut Bekto, rilis yang dibuat Fahmi Alamsyah tersebut akibat luar biasa besar. Bekto menyebut perbuatan ini memiliki konsekuensi pidana. 

 

(BACA JUGA:Bharada E Ternyata Sudah Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J ke LPSK)

"Namun, Fahmi punya hak membela diri. Dia mengaku sekedar dimintai tolong oleh FS (Ferdy Sambo, red). Dalam surat pengunduran dirinya,  dia mengaku sudah membantu membuatkan bahan pers rilis. Dan dia bangga bisa membantu membuatkan itu. Tapi belum tentu dia juga tahu yang sebenarnya. Saya pikir dia tidak ada di lokasi. Tapi yang harus dicatat, Kapolres Jaksel dan Karo Penmas itu bicara dasarnya kronologis yang dibuat oleh Fahmi Alamsyah ini," tegas Bekto. 

Selain itu, lanjutnya, Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto juga mengaku mengetahui kronologis dari Kapolres Jaksel. 

Sumber kronologis Kapolres Jaksel juga berdasarkan pers rilis yang disusun Fahmi tersebut. 


Mantan penasihat ahli Kapolri Fahmi Alamsyah -@fahmisonic-Twitter

(BACA JUGA:Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)

"Ternyata setelah belakangan diketahui apa yang dibuat itu adalah berita bohong. Ini kemungkinan ada akibat hukum. Tergantung penyidik, mau menyidik apa nggak. Kalau misalnya penyidik menemukan ada indikasi penyebaran berita bohong bisa saja jadi menjadi tersangka. Karena akibat berita bohong ini korbannya banyak sekali," urainya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: