Status Hukum Fahmi Alamsyah Nggak Jelas, Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Seharusnya Jadi Tersangka Turut Serta

Status Hukum Fahmi Alamsyah Nggak Jelas, Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Seharusnya Jadi Tersangka Turut Serta

Irjen Ferdy Sambo dan Fahmi Alamsyah-dok-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum memeriksa Fahmi Alamsyah. Mantan penasihat ahli Kapolri ini diduga sebagai pembuat pers rilis kasus di Duren Tiga. 

(BACA JUGA:Mantan Kadensus 88: Fahmi Alamsyah Layak Jadi Tersangka karena Bantu Bikin Rilis Rekayasa Ferdy Sambo)

Belum ditetapkannya status hukum Fahmi Alamsyah ini mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. 

Menurutnya, Fahmi Alamsyah layak menjadi tersangka. Dia bisa dijerat pasal 55 jo 56 KUHP dengan dakwaan turut serta. 

"Itu Fahmi Alamsyah sampai saat ini belum juga diperiksa. Seharusnya dia jadi tersangka. Karena turut serta. Tapi sampai sekarang kan belum," kata Ito Sumardi kepada fin.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa, 6 September 2022.

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Fahmi Alamsyah tercatat dua kali bertemu Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:Hasil Survei LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati)

Pertemuan pertama dengan Ferdy Sambo di ruangan mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.  

Ini setelah Ferdy Sambo, Benny Ali dan Hendra Kurniawan menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan kedua terjadi pada Senin, 11 Juli 2022. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Ferdy Sambo. Sejumlah perwira juga hadir dalam rapat tersebut.

Dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah ini sudah diakuinya sendiri. Dia mundur dari posisi penasihat ahli Kapolri karena dipaksa oleh para koleganya. 

(BACA JUGA:Penasihat Ahli Kapolri Desak Polisi Usut Peran Fahmi Alamsyah Terkait Pers Rilis Kronologi Kasus Duren Tiga)

Hal itu diungkapkan oleh mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang juga penasihat ahli Kapolri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: