Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan di Bekasi Masing-Masing Rp50 Juta

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan di Bekasi Masing-Masing Rp50 Juta

Truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Bekasi.--

Doa berujar, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.

"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” tambah Dewi.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah turut hadir.

Selain itu, hadir juga perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru, dan pihak Kepolisian setempat.

Sebelumnya kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.

Kecelakaan ini terjadi diduga karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya. Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka.

Setelah mendapat informasi terkait kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan korban guna melakukan pendataan korban. Dengan respons yang cepat, santunan Jasa Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: