Sebelum Kasus Mutilasi Papua, Warning Panglima TNI: Tak Ada Keringanan Hukuman bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Sebelum Kasus Mutilasi Papua, Warning Panglima TNI: Tak Ada Keringanan Hukuman bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

Diungkapkannya, dirinya akan terus menggelar Rapat Internal Hukum TNI secara rutin.

Tujuannya untuk mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.

(BACA JUGA:Wacana Revisi UU TNI, Wakil Ketua MPR Beri Kritik Keras: Ini Mengkhianati Semangat Reformasi)

(BACA JUGA:TNI Ambil Tindakan Tak Terduga Usai Viral Video Diduga Suara Serda Ucok Siap Tangkap Pembunuh Brigadir J)

Rapat internal rutin itu digelar dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer.

"Kami juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," kata Jenderal Andika.

Jenderal Andika sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung, di antaranya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

 (BACA JUGA:Ini Dia 68 Pelajar SMA Anggota Paskibraka Pada Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka)

Panglima TNI dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan.

Panglima TNI mengimbau agar setiap kasus yang dilaporkan terus dikawal perkembangannya secara teliti agar pasal yang dikenakan bisa maksimal dan tidak ada potensi meringankan hukuman kepada oknum pelaku kejahatan.

Penampakan 6 Wajah Prajurit Pemutilasi

Sebanyak enam oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

fin.co.id memperoleh foto-foto para pelaku pembunuhan tersebut. Dari 6 oknum TNI AD yang sudah ditahan tersebut, 2 diantaranya adalah perwira.  

Keenam oknum TNI AD itu adalah:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: