PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat
Kantor PBNU-(Foto: NU Online/Muchlishon)-
Abu menuturkan masih dicantumkannya pasal penodaan agama dalam RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah selaku pembuat undang-undang menaruh agama beserta umat, simbol, dan kepentingan agama terkait di dalamnya pada tempat yang penting sehingga perlu untuk diberi payung perlindungan hukum.
“Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian,” kata Abu.
Sumber: