Terbukti Bersalah, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Terbukti Bersalah, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir--

FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat memberikan vonis 1 tahun penjara terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menyatakan Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Hakim Yogi menyebut tindakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: