Eks Kasum TNI Ungkap Komentar Tak Terduga Soroti Harta Kekayaan Rektor UI Tembus Rp62 Miliar

Eks Kasum TNI Ungkap Komentar Tak Terduga Soroti Harta Kekayaan Rektor UI Tembus Rp62 Miliar

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/Jaya Suprana Show-


Ari Kuncoro saat dilantik menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.-ui.ac.id-

Namun setelah menjadi rektor selama 3 tahun, hartanya naik dua kali lipat dari semula. 

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Ungkap Komentar Tak Terduga Terhadap Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi)

"Pertanyaan besarnya adalah, darimana semua pundi-pundi kekayaan tersebut berasal? tulis BEM UI. 

"Walaupun sempat melanggar status dengan merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank pelat merah selama satu setengah tahun, apakah hal ini mampu menjawab pertanyaan tersebut?" sambungnya. 

BEM UI mengatakan selama menjabat kurang lebih 1000 hari lamanya menjadi rektor, harta kekayaan Ari Kuncoro telah bertambah lebih dari 35 miliar rupiah.

Cukup dengan waktu 3 tahun menjabat menjadi rektor, Ari Kuncoro mampu melipatgandakan harta kekayaannya lebih dari dua kali lipat dari semula. 

"Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat yakni 3 tahun dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia," kata BEM UI. 

(BACA JUGA:BEM UI Heran Harta Kekayaan Rektor Ari Kuncoro Naik Rp62 Miliar Hanya Dalam 3 Tahun)

Tanggapan Humas UI

Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, sudah menjadi kewajiban ASN di lingkungannya UI untuk melaporkan di Lembaga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik," kata Amelita, Minggu, 28 Agustus 2022.

"Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari atau mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani," sambungnya.

Amelia menambahkan bahwa, sejauh in tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI.

(BACA JUGA:Rektor UI Tawarkan Golden Mid-Way, Harga BBM Subsidi Naik 30 sampai 40 Persen)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: