Ini Tanggapan Hotman Paris Soal Suara Misterius 'Sayang' di Rapat DPR Bersama Kapolri

Ini Tanggapan Hotman Paris Soal Suara Misterius 'Sayang' di Rapat DPR Bersama Kapolri

Hotman Paris Hutapea--Instagram / @hotmanparisofficial

"Itu bukan dari HP saya itu HP..." ujarnya.

(BACA JUGA:Cerita Kapolri Didatangi Sambo Skenario Duren Tiga: Kamu Bukan Pelakunya? )

Ketua komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau disapa Bambang Pacul pun langsung menenangkan suasana.

"Tenang dulu,ini interupsi yang bikin ketawa, jadi mohon dimaafkan, Ini interupsi yang tiba-tiba, bikin hati berdebar-debar," ungkapnya.

Disisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.

Permohonan maaf Listyo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang mencederai rasa keadilan publik.

(BACA JUGA: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan)

“Kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik,” kata Listyo Sigit, Rabu 24 Agustus 2022.

Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, dan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak.

Polri akan betul-betul memproses kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Ini kami buktikan, bagaimana kami melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sehingga semuanya bisa bekerja, kemudian adanya permintaan-permintaan ekshumasi kami layani. Itu merupakan bagian dari bentuk keterbukaan kami,” ucapnya.

(BACA JUGA:Akhirnya Kapolri Beberkan Motif Penembakan Brigadir J, Ternyata Ini... )

Dengan demikian, ia berharap agar betul-betul bisa mengungkapkan kasus dengan terang dan terbuka kepada publik.

Sampai saat ini, tutur Listyo, sudah disampaikan bahwa empat berkas sudah masuk ke Kejaksaan, Putri Chandrawati yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis (25/8) atau Jumat (26/8) sebagai tersangka, serta ada enam anggota Polri yang ditetapkan dalam kategori pelanggaran obstruction of justice.

“Kami pastikan bahwa kami dalam posisi yang betul-betul akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang kami temukan. Ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Kapolri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: