Parah! Tiga Tahun Lamanya Siswa Ini Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Parah! Tiga Tahun Lamanya Siswa Ini Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Ilustrasi - Perbuatan Asusila--(Istimewa)

"Serta, pasal 292 KUHP orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yan belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama lamanya lima tahun," lanjutnya.

Pihaknya juga mengamankan, satu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu potong Celana panjang warna krem, satu potong Kaos lengan panjang warna hitam, satu potong Celana Dalam warna Coklat, serta satu potong Celana jin tiga per empat warna Biru.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: