Puluhan Siswi SMPN Jadi Korban Asusila Oknum Guru Agama

Puluhan Siswi SMPN Jadi Korban Asusila Oknum Guru Agama

Agus Mulyadi (33), oknum guru agama yang diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di Batang, Jawa Tengah, saat rekonstruksi--(dony widyo/rtc)

BATANG, FIN.CO.ID -- Puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing, Batang, Jawa Tengah diduga menjadi korban tindak asusila seorang oknum guru agama.

Oknum guru agama tersebut bernama Agus Mulyadi (33), warga Weleri, Kabupaten Kendal.

(BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Kasus Penipuan Rumah Layak Huni PDIP)

(BACA JUGA:Wow 17 Ton BBM Jenis Solar dan Pertalite Diduga Ilegal Diamankan Polres Kota Samarinda, Sumbernya...)

Aksi bejat oknum guru agama itu dilakukan di sejumlah tempat di sekolah tersebut.

Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di musala, ruang OSIS, dan ruang kelas yang berada di lantai atas sekolah.

Fakta itu terungkap saat rekonstruksi awal yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Batang di SMPN Gringsing, Kamis, 1 September 2022.

Proses rekonstruksi awal itu diawasi langsung Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

(BACA JUGA:Tragis! Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, Pihak Keluarga dan Puskesmas Tempuh Jalur Damai)

"Kami dari Ditreskrimum terus bekerjasama dengan Polres Batang untuk menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini," jelas Kombes Djuhandani ketika di temui di SMPN Gringsing, Kamis, 1 September 2022, dikutip dari radartegal.disway.id.

Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi itu, yakni ruang osis, ruang kelas di lantai dua dan mushola sekolah. Ketiga lokasi itu menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

"Dari pengakuan pelaku, ada puluhan korban, baik perlakukan asusila berupa pencabulan atupun perbuatan persetubuhan. Namun kami belum bisa menyampaikan secara detil temuan tersebut," kata Kombes Djuhandani.

"Percayakan kami penyidik, khususnya dengan Kapolres Batang yang akan terus melakukan pengawalan proses hukum yang maksimal," tukasnya.

(BACA JUGA: Canggih, Gunakan Drone Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: